Showing posts with label Polisi. Show all posts

Judi Online Marak, Mengapa Polisi Membiarkannya?

 Sangat gampang menemukan situs atau blog judi online Judi Online Marak, Mengapa Polisi Membiarkannya?
Judi Online Marak, Mengapa Polisi Membiarkannya? Sangat gampang menemukan situs atau blog judi online, taruhan online, prediksi bola online yang ujungnya judi juga, poker online, betting, dan sejenisnya. Mengapa dibiarkan?

Jika Anda punya blog banyak pengunjung, kemungkinan Anda juga mengalami "serangan komentar spam" dari para pejudi online.

Pejudi online juga marak menyebar kemaksiatannya di media umum dan di kolom-kolom komentar situs-situs gosip (media online).

Pertanyaannya, mengapa pemerintah atau polisi diam? Mengapa situs web atau blog-blog judi online itu dibiarkan? Mengapa begitu gampang memblokir situs yang "dianggap" radikal dan anti-Jokowi & anti-Ahok, namun membiarkan situs-situs judi online?

Mustahil polisi (cyber police) tidak mengetahui keberadaan situs/blog judi online yang makin banyak ini. Mustahil! Pasti tahu! Saya pernah mengadukan situs judi ke Kemenkominfo. Jawabannya: "Terima kasih". Action-nya? Situs judi tersebut tidak diapa-apain, masih ada, masih online biasa.

Judi Online Marak, Mengapa Polisi Membiarkannya? Bukankah judi itu diharamkan di Indonesia? Ok, bila Anda anti-Islam, saya tidak akan memakai perspektif Islam yang terperinci mengharamkan judi.

Ayo, kita lihat aturan konkret Indonesia yang menurut Pancasila ini!

Hukum Judi Online

Mengutip laman Hukum Online,  di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur (baca: melarang) perjudian:
  1. Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 perihal Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 303 ayat (1) KUHP, berbunyi, diancam dengan kurungan paling usang empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
  • Barangsiapa memakai kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan – ketentuan tersebut pasal 303.
  • Barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di daerah yang sanggup dimasuki oleh khalayak umum, kecuali bila untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.
Dalam UU ITE, pengaturan mengenai perjudian dalam dunia siber diatur dalam Pasal 27, yang berbunyi:

"Setiap orang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau menciptakan sanggup diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang mempunyai muatan perjudian."

Ancaman pidana dari pasal di atas yakni disebutkan dalam Pasal 45 UU ITE, yaitu pidana penjara paling usang 6 (enam) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Ada yang kurang terperinci dari peraturan perihal ketidakbolehan judi di atas?

Oh... mungkin alasannya yaitu jumlah petugas (polisi) terbatas, sedangkan judi online sangat banyak, sehingga tidak atau belum tertangani semua.

Tapi judi online ini begitu kasat mata, terperinci banget keberadaanya, dan mereka leluasa menjalankan "bisnis haram" itu di internet, juga leluasa menyebar link blog judi mereka di media umum dan kolom-kolom komentar gosip di media online (situs berita).

Diberitakan Merdeka, Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia berhasil mengungkap kasus perjudian online yang dikala ini marak di Internet. Dari hasil investigasi, polisi karenanya menemukan sebanyak 360 situs judi online yang aktif dipakai masyarakat dengan omset ratusan juta rupiah.

Dari 360 situs tersebut, polisi juga berhasil menyita 460 rekening milik sang bandar yang dikala ini masih dalam pencarian polisi.

Oh... jadi polisi tidak membiarkan judi online! Namun, itu tadi...  situs judi online-nya kebanyakan, sehingga polisi "kerepotan" memberantasnya. Gitu kali ya?

"Judi....! Menjanjikan kemenangan.... Bohong!" kata Bang Haji. Wasalam. (http://blogromeltea.blogspot.com).*